a. bahwa dalam rangka pengamanan keuangan negara di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan akibat tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, perlu dilakukan pengaturan penyelesaian kerugian negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.