a. bahwa dalam rangka membuka keterisolasian wilayah dan percepatan pembangunan di kawasan perbatasan, diperlukan dukungan penyediaan sarana dan prasarana kawasan perbatasan yang dilaksanakan melalui kegiatan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan Tahun 2014;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, berdasarkan penetapan alokasi Dana Alokasi Khusus oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan menyusun dan menetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Petunjuk Teknis www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.79 2 Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan Tahun 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.