a. bahwa dalam rangka pembentukan produk hukum Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang terencana, terpadu, dan sistematis, perlu disusun pedoman pembentukan produk hukum di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
b. bahwa pembentukan produk hukum di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang berkualitas, perlu dilakukan koordinasi pembentukan produk hukum dengan berpedoman pada Program Legislasi Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pembentukan Produk Hukum di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.594 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.