a. bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, mengamanatkan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan membentuk Kelompok Ahli untuk memperlancar pelaksanaan tugas Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pedoman Pengangkatan, Pelaksanaan Tugas, dan Pemberhentian Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.