a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan disain besar dan rencana induk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, perlu pedoman evaluasi dan pengawasan;
b. bahwa ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, mengamanatkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pedoman Evaluasi dan Pengawasan Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.76 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.