a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai, perlu pengaturan penggunaan pakaian dinas pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.