a. bahwa dalam rangka tertib, efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan naskah dinas, perlu menyusun dan menyeragamkan naskah dinas di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.