a. bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang optimal dan terukur, perlu Standar Operasional Prosedur penyelenggaraan tugas-tugas Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.