a. bahwa Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan mengamanatkan kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk menetapkan rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
b. bahwa dalam rangka melakukan penyusunan dan penetapan rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan berdasarkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas, perlu disusun Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.75 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.