a. bahwa dalam rangka melakukan koordinasi, integrasi, sinergitas, dan sinkronisasi rencana dari berbagai sektor, dunia usaha dan masyarakat dalam mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan berdasarkan kerangka waktu, lokasi, sumber pendanaan dan penanggung jawab pelaksanaannya, perlu disusun Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, mengamanatkan kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk menetapkan Rencana Induk untuk dijadikan pedoman Pelaksana teknis pembangunan Batas www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.53 2 Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan yang dilakukan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara Dan Kawasan Perbatasan Tahun 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.