bahwa dalam rangka menciptakan transparansi, meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran serta untuk menjamin tertib administrasi dalam pengelolaan Keuangan Negara dan/atau Barang Milik Negara di lingkungan Badan Narkotika Nasional, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.