bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Tertib Kerja Pegawai Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.