a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kapitalisasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang tertib, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan suatu pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.