bahwa untuk mengetahui tingkat pencapaian pelaksanaan perencanaan, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang berbasis teknologi, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Berbasis Teknologi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.