bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan tata persuratan perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.