a. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi, baik medis maupun rehabilitasi sosial dan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat perlu diberikan pembinaan dan ditingkatkan kemampuannya;
b. bahwa dalam pembinaan dan peningkatan kemampuan terhadap lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat diperlukan suatu pedoman, sehingga tujuan dan sasaran dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dapat terwujud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.252 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.