a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa serta dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel serta bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pokok-pokok Pengawasan di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.