a. bahwa dengan adanya perkembangan organisasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional, kapasitas dan jangkauan pengujian narkoba semakin meningkat sehingga Peraturan Ketua Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Narkoba Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional sebagai dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Laboratorium Uji Narkoba perlu dilakukan revisi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.133 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.