bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (3) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Penyidik Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.