a. bahwa pengelolaan kekayaan negara merupakan tugas yang harus dilaksanakan secara cermat, teliti, dan menggunakan sistem administrasi yang profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta didukung oleh tenaga-tenaga pengelolaan yang profesional, guna menghindari timbulnya kerugian bagi negara;
b. bahwa dalam pengelolaan kekayaan negara baik secara langsung maupun tidak langsung dimungkinkan terjadinya kelalaian dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, sehingga wajib diupayakan penyelesaiannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan tentang Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.917 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.