a. bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik dan bersih;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan APIP yang profesional;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan oleh APIP yang berkualitas dan APIP yang profesional diperlukan suatu budaya etika dalam profesi APIP;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1276 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.