bahwa dalam rangka terciptanya tertib administrasi, keseragaman dan kelancaran pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.