a. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP. 09 Tahun 2012 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan dalam rangka penegakan kode etik aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, perlu dibentuk komite etik aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Komite Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1330 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.