a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal Tahun 2013 agar dapat terlaksana lebih efektif dan efisien, perlu menyempurnakan pelimpahan sebagian urusan Pemerintah di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal kepada Gubernur; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1305 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.