a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu diatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.