a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 28 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010;
b. bahwa untuk lebih mengefektifkan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan pengawasan pemanfaatan fasilitas penanaman modal, dipandang perlu mengganti ketentuan tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.701 2 Pelaksanaan Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.