a. bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan investasi khususnya kegiatan investasi yang dilakukan oleh perusahaan asing atau penanam modal asing, perlu dilakukan promosi investasi yang efektif dan efisien dengan menggunakan sistem door to door promotion;
b. bahwa untuk lebih mengefektifkan promosi investasi, perlu menunjuk dan menempatkan pejabat promosi investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di luar negeri;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Penempatan Pejabat Promosi Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.