bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 259 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa AntarPeserta Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.