a. bahwa penetapan hasil pemilihan umum sebagai salah satu tahapan dalam pelaksanaan pemilihan umum yang merupakan faktor penting bagi keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum, untuk itu perlu dilakukan pengawasan secara komprehensif terhadap pelaksanaan tahapan penetapan hasil pemilihan umum dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Badan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.400 2 Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.