a. bahwa dalam rangka keterbukaan informasi penyelenggaraan pemilihan umum secara aman, tertib dan damai berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil perlu tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dokumentasi yang lengkap, akurat, dan faktual;
b. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pengawasan pemilihan umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pengawas Pemilihan Umum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.390 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.