bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengenai Pengawasan Kampanye, Distribusi Logistik, Pemungutan dan Penghitungan serta Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.