a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggara pemilihan umum yang berintegritas dan berkredibilitas serta penyelenggaraan pemilihan umum yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, perlu dilaksanakan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan terselenggaranya tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang berkualitas, tepat prosedur, dan berkeadilan, perlu untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan transparan dan disaksikan oleh pihak yang berkepentingan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.397 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.