a. bahwa perlengkapan pemungutan suara merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga perlu dilakukan pengawasan secara komprehensif baik dari segi persiapan maupun pelaksanaan perlengkapan pemungutan suara;
b. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Logistik Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.396 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.