a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pemilihan Umum yang memiliki integritas dan kredibilitas yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis, perlu dilaksanakan pengawasan dalam tahapan pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan terselenggaranya tahapan pencalonan secara demokratis, berkualitas, tepat prosedur, dan mewujudkan integritas penyelenggara Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu adanya pengawasan terhadap proses tersebut;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Badan Pengawas Pemilu sesuai ketentuan Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.386 2
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam hal pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan berlangsung sebelum terbentuknya Bawaslu berdasarkan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pembentukan pengawas untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 diundangkan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.