a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berintegritas dan berkredibilitas serta penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, perlu dilaksanakan pengawasan dana kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa alam rangka mewujudkan terselenggaranya tahapan kampanye yang berkualitas, tepat prosedur, berkeadilan, dan mewujudkan integritas penyelenggaraan pemilihan umum maka penerimaan, penggunaan, pengelolaan, dan pelaporan dana kampanye harus secara sah, akuntabel, dan transparan;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Pemilihan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.98 2 diatur pedoman pengawasan dana kampanye peserta pemilihan umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.