a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggara pemilihan umum yang berintegritas dan berkredibilitas serta penyelenggaraan pemilihan umum yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis, maka perlu penertiban administrasi dan manajemen standar dalam penerimaan laporan dan penanganan pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Badan Pengawas Pemilu sesuai ketentuan Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam hal pemilihan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.385 2 gubernur, bupati, dan walikota yang akan berlangsung sebelum terbentuknya Bawaslu berdasarkan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pembentukan pengawas untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 diundangkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.