a. bahwa untuk menegakkan integritas penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil pemilihan umum, maka pengawasan Pemilihan Umum harus dilakukan dengan berintegritas dan berkredibilitas;
b. bahwa dalam rangka pelaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Pengawasan Pemilihan umum pelaksanaan pendaftaran, verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum, dan penetapan partai politik, perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1110 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pengawasan Atas Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, dan Penetapan Partai Politik Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.