a. bahwa pengawasan pemilihan umum dilakukan dalam rangka mewujudkan terselenggaranya pemilihan umum secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum secara menyeluruh;
b. bahwa untuk menegakkan integritas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilihan umum perlu dilakukan pengawasan pemilihan umum;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai ketentuan Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka pengawasan Pemilihan Umum, perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
d. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengawasan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1080 2 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pengawasan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 384) sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan pengawasan pemilihan umum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pengawasan Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.