a. bahwa dalam melaksanakan tugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum didukung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri;
b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka dibutuhkan Pengawas Pemilihan Umum yang profesional, serta mempunyai integritas, kapabilitas dan akuntabilitas;
c. bahwa berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum membentuk tim seleksi www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.756 2 calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi pada setiap provinsi dan menetapkan pedoman pembentukan tim seleksi serta tata cara penyeleksian calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi;
d. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (5) dan ayat (6) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum perlu menyusun tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum perlu menyusun juga tata cara pembentukan dan penetapan calon anggota Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri;
e. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.