a. bahwa komunikasi merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang pelaksanaan penyelenggaraan operasi SAR pada musibah pelayaran dan/atau penerbangan atau bencana dan/atau musibah lainnya;
b. bahwa sebagai salah satu komponen penyelenggaraan operasi SAR, komunikasi ikut menentukan terwujudnya operasi SAR yang cepat, tepat, aman dan andal;
c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk keseragaman dalam penyelenggaraan komunikasi di lingkungan Badan SAR Nasional, perlu mengatur penyelenggaraan komunikasi SAR dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.