a. bahwa dalam era reformasi, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menggunakan informasi yang akurat secara mudah dan cepat;
b. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik, Badan Pengawas Tenaga Nuklir melalui fungsi hubungan masyarakat, memerlukan standar layanan pengelolaan informasi guna menjamin pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Standar Layanan Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.