a. bahwa salah satu pendayagunaan teknologi nuklir adalah pengoperasian reaktor nondaya sebagai sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kepentingan kesejahteraan manusia;
b. bahwa dalam rangka pengoperasian reaktor nondaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilakukan kegiatan utilisasi dan modifikasi;
c. bahwa kegiatan utilisasi dan modifikasi reaktor nondaya sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat memiliki dampak yang besar terhadap keselamatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu membentuk Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan dalam Utilisasi dan Modifikasi Reaktor Nondaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.