DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa. dalam kontrak karya atau perJanJ1an karya pengusahaan pertambangan batubara telah diatur ketentuan mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, atas impor mesin serta barang dan bahan dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk; " ....... . . · ) 1 www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.