DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka menetapkan pagu dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 1 7 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kernen terian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan antara lain berpedoman pada evaluasi kinerja penggunaan dana Bendahara Umum Negara; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penggunaan dana Bendahara Umum Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara perlu melaksanakan monitoring kinerja dan evaluasi kinerja atas penggunaan dana Bendahara Umum Negara; c. bahwa dalam rangka melaksanakan monitoring kinerja dan evaluasi kinerja atas penggunaan dana Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur ketentuan mengenai monitoring kinerja dan evaluasi kinerja atas per:iggunaan dana Bendahara Umum Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.