TENT ANG . SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1 3 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 3/PMK.05/20 1 3 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/20 1 6 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 3/PMK.05/20 1 3 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.05/20 1 4 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa; b. bahwa untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi transfer ke daerah dan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel sesua1 dengan standar akun tansi pemerin tahan serta mempertimbangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /20 1 6 tentang Pengelolaan Transfer www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.