Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 1/2026, PERMEN 7/2025, PERMEN 7/2025, PERMEN 16/2025, PERMEN 1/2024, PERMEN 36/2024, PERMEN 12/2024, PERMEN 19/2023, PERMEN 10/2022, PERMEN 7/2022.
2 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Mengingat Menetapkan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ, bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 78 Peraturan Menteri Keuanngan Nomor 237 /PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan; dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Ekonomi Khusus; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.