a. bahwa untuk optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu dilakukan perubahan terhadap pedoman dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada unit kerja; b. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.