Konsolidasi
tentang
Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Keuangan Negara di Bidang Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
sebagaimana diubah oleh
2 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
(1) Badan Usaha dan/ atau Pelaku Usaha wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dalam hal jenis barang yang ditimbun berupa Barang Kena Cukai. - 13 - (2) Dalam hal barang yang dimasukkan dan/ atau dikeluarkan ke dan dari KEK berupa barang kena cukai, pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga sebagai pemberitahuan mutasi barang kena cukai dan dinyatakan sebagai dokumen cukai, kecuali pemasukan dan/atau pengeluaran dari dan ke TLDDP. (3) Terhadap pemasukan bahan baku usaha untuk industri jasa yang bersifat habis pakai ke Pelaku Usaha Jasa di KEK berupa barang kena cukai harus dilunasi cukainya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai pada saat pemasukkannya. (4) Terhadap barang kena cukai yang pelunasannya dilakukan dengan pelekatan pita cukai, dilaksanakan dengan melekatkan pita cukai yang · seh arusnya dan dilekatkan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai sebelum: a . diterbitkan notifikasi penyelesaian dokumen dalam hal pemasukan barang ken a cukai ke KEK; atau b. dikeluarkan dari KEK dalam hal pengeluaran barang kena cukai dari KEK.
Bunyi sekarang
(1) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf c disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Kementerian, Peta Rencana SPBE Kementerian, dan Proses Bisnis. (2) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan anggaran berkoordinasi dengan unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi, pengelolaan barang milik negara, dan tata laksana. (3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dengan menghimpun usulan dan kebutuhan anggaran SPBE dari seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian. (4) Rencana pengadaan belanja perangkat teknologi informasi dan komunikasi Kementerian dapat dikonsultasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
oleh PERMEN 7/2022 · berlaku 11 Agustus 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Tim audit TIK Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a terdiri atas unsur: a. auditor; dan b. auditee. (2) Tim Audit TIK Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Kementerian selaku Koordinator SPBE Kementerian.
disisipkan setelah Pasal 40 · oleh PERMEN 7/2022 · berlaku 11 Agustus 2022