a. bahwa dana alokasi khusus nonfisik penyelenggaraan museum dan taman budaya untuk mendukung operasional museum dan taman budaya dan pencapaian prioritas nasional bidang kebudayaan yang menjadi urusan daerah; b. bahwa penggunaan dana alokasi khusus nonfisik penyelenggaraan museum dan taman budaya harus terkelola sesuai dengan kebutuhan museum dan taman budaya serta terlaksana dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.