a. bahwa kegiatan usaha (operasional) bank harus diimbangi atau disesuaikan dengan kemampuan permodalan yang dimiliki sehingga operasional bank dapat berjalan sesuai dengan besar modal dan karakteristiknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu adanya kebijakan bagi bank yang tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum yang ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan mengenai jumlah modal inti minimum Bank Umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.